Daftar Blog Saya

Jumat, 03 Desember 2010

Analisis PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN SETELAH PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT DI DAERAH BOJONEGORO

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda mempunyai beberapa bentuk kekerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda. Sistem keturunan ini sudah berlaku sejak dahulu kala sebelum masuknya ajaran Islam, Hindu dan Kristen. Sistem keturunan yang berbeda-beda ini sangat berpengaruh dalam sistem pewarisan hukum adat.
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada manusia dengan perantara nabi Muhammad SAW. yang mengandung beberapa ketentuan tentang “aqidah dan syari’ah” yang terdapat di dalam nas al-Qur’an dan membawa peraturan-peraturan yang semuanya itu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Semua ini semata-mata untuk mencapai kesejahteraan dan keselamatan hidup bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Negara Indonesia yang mayoritas warganya adalah penganut agama Islam sudah barang tentu al-Qur’an merupakan pemberi informasi utama. Dimana informasi itu berupa norma-norma dan aturan-aturan yang menyangkut segala dimensi kehidupan manusia termasuk didalamnya informasi hukum kewarisan yang biasa disebut fara’id.
Sejak matinya seseorang seluruh harta benda miliknya beralih kepada ahli warisnya. Inilah yang disebut “adigium” (pepatah) Perancis yang berbunyi “le mort saisit le vit” artinya orang yang meninggal dunia itu dengan sendirinya beralih kepada ahli warisnya yang masih hidup.[1] Salah satu masalah pokok yang banyak dibicarakan oleh al-Qur’an adalah kewarisan. Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum, sedangkan hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang pokok.
Oleh karena itu dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan yang terdapat dalam al-Qur’an, maka eksistensinya harus dijabarkan dalam bentuk praktik faktualnya. Dalam hal ini, pelaksanaan hukum kewarisan harus kelihatan dalam sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat.[2] Dalam masalah warisan, wanita sama kedudukannya dengan laki- laki, wanita juga berhak mewarisi harta peninggalan si mayit. Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 7 yaitu :
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ  
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Dalam pembahasan makalah ini penulis akan mencoba menganalisis sebuah kasus tentang Pembagian harta perkawinan setelah perceraian menurut Hukum Adat di daerah Bojonegoro yang telah menjadi sebuah Jurisprudensi Mahkamah Agung.
Menurut jurisprudensi Mahkamah Agung dalam hal terjadi perceraian barang gono-gini harus dibagi antara suami dan isteri dengan masing-masing mendapat separoh (diterapkan terhadap perkara antar bekas suami-isteri dari daerah Bojonegoro).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1959 No. 424 K/Sip/1959.  Dalam Perkara : Iskak lawan Mamlukah. dengan Susunan Majelis 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H; 2. Sutan Abdul Hakim SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH. Kaidah/Pertimbangan Hukum diatas diterapkan pula antara lain dalam
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-4-1960 No. 120 K/Sip/1960  mengenai perkara dari daerah Tebing Tinggi; Putusan tgl. 14-11-1962 No. 290 K/Sip/1962 mengenai perkara dari daerah Semarang ; Putusan tgl. 19-4-1961 No. 64 K/Sip/1961 mengenai perkara dari daerah Malang.

B.       Identifikasi Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut dapat di kemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.     Apa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, dan Mahkamah Agung tentang pembagian harta perkawinan setelah perceraian?
2.     Bagaimana analisis hukum pembagian harta perkawinan setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974?

C.       Kajian Pustaka
Dalam hal ini penulis juga membahas tentang pembagian harta perkawinan setelah perceraian. Penulis mengangkat suatu kasus: dari sebuah Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1959 No. 424 K/Sip/1959 mengenai pembagian harta perkawinan setelah perceraian, dan setelah itu penulis akan menjelaskan apa pertimbangan dan dasar hukum yang dipakai hakim Pengadilan Agama Bojonegoro dan Mahkamah Agung, dalam menyelesaikan perkara tersebut.

D.       Kegunaan Hasil Analisis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan secara umum, dan sekurang-kurangnya dapat digunakan untuk dua aspek yaitu:
1.     Aspek teoritis, sebagai upaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum adat yang berkaitan dengan masalah pembagian harta perkawinan setelah perceraian.
2.     Aspek praktis, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi praktisi hukum di lingkungan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pembagian harta perkawinan setelah perceraian secara bijaksana.


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, dan Mahkamah Agung tentang Pembagian Harta Perkawinan Setelah Perceraian.

Hukum kewarisan merupakan hukum kekeluargaan yang didalamnya terdapat asas-asas yang dianggap mensifati hukum kewarisan Islam, adapun asasasas tersebut adalah:
1)      Asas Ijbari, bahwa para ahli waris memperoleh bagian harta sebagai harta peralihan dari orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya secara hukum tanpa rekayasa.
2)      Asas bilateral, bahwa kewarisan beralih dari kedua belah pihak garis keluarga.
3)      Asas individual, bahwa harta warisan yang sesuai dengan haknya.
4)      Asas keadilan yang berimbang, bahwa jumlah nilai bagian antara laki- laki dan perempuan mempunyai keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.
5)      Asas akibat kematian, bahwa peralihan harta seseorang bagi ahli waris hanya berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[3]
Dengan menggunakan hak kewarisan Islam yang bersumber dari wahyu Allah dalam al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang berlaku wajib ditaati oleh umat Islam, dulu, sekarang dan yang akan datang.[4] Bahwa dasar berlakunya hukum Islam di Indonesia sangat berpengaruh dalam pelaksanaan hukum kewarisan di Indonesia. Bahwa pada phase pemerintahan Hindia Belanda hukum Islam pertama kali di perlakukan sebagai hukum kepada bangsa Indonesia yang beragama Islam ialah berdasarkan dengan Regeerings Reglement (RR) berlakunya Undang-undang Islam bagi orang Indonesia ditegaskan dalam pasal 75 RR ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“Oleh hakim Indonesia itu hendaklah diperlakukan Undang-undang agama (gods-di bhstige-wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia.”[5]
Bahwa pengadilan merupakan salah satu simbol dari kekuasaan dan Pengadilan Agama Islam adalah simbol dari kekuasaan Islam, untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum Islam, wewenang Pengadilan Agama dapat mengadili sengketa tentang kewarisan.
Menurut Undang-undang Peradilan Agama No. 7 tahun 1989 dan Undangundang No. 3 tahun 2006 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 pasal 51 yaitu:
“Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding” [6]
Dalam kasus perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro dan Mahkamah Agung ini adalah merupakan kasus pembagian harta gono gini di mana dalam sengketa harta tersebut seorang istri mendapatkan bagian yang tidak seimbang dengan suaminya. Sedangkan suaminya hamper mendapatkan seluruh harta kekayaannya yang diperoleh dari perkawinannya tersebut. Di dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama memutuskan bahwa harta bersama tersebut harus dibagi rata. Sedangkan semua harta dikuasai oleh suaminya tersebut bersama ibunya. Selama perceraian harta kekayaan tersebut tidak dibagi rata oleh sang suami sehingga pemohon (istri) mengajukan hal tersebut  ke Pengadilan Agama Bojonegoro.

B.       Bagaimana Analisis Hukum Pembagian Harta Perkawinan Setelah Berlakunya UU No. 1 tahun 1974.

Hukum kewarisan yang ada dan berlaku dewasa ini disamping hokum perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan yang sangat penting. Bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat yang membahas masalah waris ini sangat banyak antara lain adalah skripsi Maulana Asfuroh Bhinawati 12 dalam skripsinya “Studi Komparasi Tentang Ahli Waris Pengganti Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata” (2002) yang intinya ahli waris pengganti menurut hukum Islam adalah ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu, sebabnya ialah karena orang yang digantikan itu adalah orang yang seharusnya menerima warisan kalau orang itu masih hidup, tetapi dalam kasus bersangkutan ia telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka terjadi unifikasi dalam bidang perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia. Undang-Undang Perkawinan tersebut diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 bersamaan dengan saat berlakunya Peraturan Pelaksanaannya yakni PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan demikian terhadap perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan apabila terjadi sebelum 1 Oktober 1975, digunakan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan lama. Sebagaimana diketahui, sebelum Undang-Undang Perkawinan belum efektif, di Indonesia terdapat beraneka ketentuan yang mengatur tentang perkawinan di antaranya adalah Hukum Islam, Hukum Adat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Peraturan perkawinan Bagi Golongan Indonesia Kristen (HOCI), Peraturan Perkawinan Campuran (Reglemennt Gemengde Huwelijken/RGH).
Sedangkan jika perkawinan dan hal yang berkaitan dengan perkawinan itu dilakukan setelah 1 Oktober 1975, maka dasar yang digunakan adalah ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan unifikasi hokum perkawinan di Indonesia yang cukup komprehensif. Namun sebagaimana diketahui bahwa masih ada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan belum mendapat pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan ataupun dalam Peraturan Pelaksanaannya, sehingga belum berlaku secara efektif. Di antara ketentuan yang belum berlaku secara efektif tersebut adalah harta benda perkawinan, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, kedudukan anak dan perwalian. Terhadap ketentuanketentuan yang belum berlaku efektif tersebut, Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan memberi kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan atau peraturan lama.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 20 Agustus 1975 mengeluarkan surat No. M.A/Pemb/0807/1975 tentang petunjuk-petunjuk MA mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 yang intinya menyebutkan bahwa untuk hal-hal yang belum diatur dalam PP, seperti : harta benda perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, serta perwalian, belum dapat diperlakukan secara efektif dan dengan sendirinya untuk hal-hal tersebut masih diperlakukan ketentuan ketentuan dan perundang-undangan lama. Terhadap surat MA tersebut, dalam kenyataan praktek berkembang dalam beberapa penafsiran, selain mendukung surat Mahkamah Agung tersebut, ada juga yang menafsirkan ahwa ketentuan harta perkawinan merupakan pasal jadi yang tidak memerlukan aturan pelaksanaannya.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Bagi bangsa Indonesia ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian, melainkan juga dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual, timbullah ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang menimbulkan akibat dalam berbagai bidang, meliputi hubungan lahiriah dan spiritual di antara mereka (suami-isteri) itu sendiri secara pribadi dan kemasyarakatan, serta hubungan antara mereka dengan harta kekayaan yang diperoleh sebelum selama, dan sesudah perkawinan.
Seorang laki-laki dan seorang wanita yang dulunya merupakan pribadi yang bebas tanpa ikatan hukum, setelah perkawinan menjadi terikat lahir dan batin sebagai suami isteri. Ikatan yang ada di antara mereka adalah ikatan lahiriah, rohaniah-spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri, maupun akibat berupa hubungan hukum di antara suami isteri yang berupa hak dan kewajiban. Apabila dalam perkawinan tersebut dilahirkan seorang anak, maka anak tersebut mempunyai kedudukan sebagai anak sah. Selanjutnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita juga mempunyai pengaruh terhadap masyarakat sekitarnya.
Pengaturan tentang harta kekayaan perkawinan berbeda antara satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya. Menurut Hukum Islam, harta benda suami-isteri terpisah. Masing-masing suami isteri mempunyai harta benda sendiri-sendiri. Ketentuan Hukum Adat masyarakat Tionghoa (sebelum bagi mereka diberlakukan KUH Perdata, tanggal 1 Mei 1919) pada prinsipnya sama dengan ketentuan dalam Hukum Islam, yaitu masing-masing suami isteri memiliki harta kekayaan sendiri-sendiri. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Adat Jawa Tengah dan Jawa Timur menentukan, harta bawaan (barang gawan) suami atau isteri menjadi milik masing-masing suami atau isteri yang membawa, sedang harta yang diperoleh selama perkawinan (harta gono-gini) menjadi harta bersama (milik bersama) suami isteri. Dengan demikian menurut ketentuan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Adat Jawa Tengah dan Jawa Timur, dalam suatu perkawinan terdapat tiga macam harta kekayaan, yaitu harta kekayaan milik pribadi suami, harta kakayaan milik pribadi isteri dan harta kekayaan milik bersama suami isteri. Ketentuan terakhir ini diikuti oleh UUP.
Dalam Pasal 35 UUP ditentukan:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
(2) Harta bawaan masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau watisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Tiga sistem hukum harta Kekayaan Perkawinan di atas (Hukum Islam, Hukum Adat Tionghoa, Hukum Adat Jawa Tengah/Jawa Timur) pada umumnya tidak memberi kemungkinan kepada suami isteri untuk mengatur harta kekayaan perkawinan mereka secara menyimpang dari ketentuanketentuan hukum. Hal demikian berbeda dengan ketentuan dalam KUH Perdata dan UUP.
Ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang menyangkut Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, termasuk dalam ketentuan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan. Oleh karena sampai saat sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya, maka ketentuan UUP tentang harta kekayaan perkawinan belum berlaku secara efektif.
Namun demikian beberapa sarjana hukum memberikan pandangan yang berbeda. Pendapat Mahadi yang menyatakan, bahwa Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 merupakan bahan jadi dan siap untuk dipakai.32 Masih berkaitan dengan hal di atas, Retnowulan Sutantio mengatakan, bahwa hukum yang mengatur harta benda dalam pekawinan, tidak memerlukan peraturan pelaksanaan lagi dan dapat diterapkan, kemudian dikembangkan melalui yurisprudensi.
Pada dasarnya ada bermacam-macam sistem hukum harta kekayaan perkawinan di Indonesia, hal ini karena tiap-tiap sistem hokum mempunyai peraturan-peraturannya sendiri yang mengatur mengenai harta benda suami istri. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Hukum Adat, Hukum Islam, dan KUHPerdata. Sementara itu Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai harta benda perkawinan, namun ketentuan tersebut belum diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya. Mengingat adanya beberapa sistem hukum yang mengatur secara berlainan harta kekayaan perkawinan, khususnya UUP dan KUH Perdata maka perlu ditentukan peraturan manakah yang berlaku sebagai hukum positif saat ini.

























DAFTAR PUSTAKA

Wignjodipuero, Soerojo, S.H, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Toko
Gunung Agung, Jakarta, 1967
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris, Gemala Dewi,
Surabaya, 2001
M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan
Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW), PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1996
Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Bina Aksara, Jakarta, 1984
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Yogyakarta, 1978
Djais, Mochammad, Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Semarang:
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2006
Hadikusumo, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju,
1990
Hasan, KN. Sofyan, Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia,
Surabaya: Usaha Nasional, 1994





[1] Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris, hlm. 2
[2] Ali Parman, Kewarisan Dalamal-Qur’an, hlm. 1
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Isalam, Hal. 28
[4] M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan
Menurut Hukum Perdata (BW), Hal. 3
[5] Ibid. Hal 17
[6] Amandemen UU Peradilan Agama, Media Centre

1 komentar:

  1. mba evyta gmn caranya menghubunginya, saya ingin menanyakan tentang kasus yang mba bahas ini, saya mengangkata kasus ini menjadi skripsi saya akan tetapi masih ada hal yg kurang, sebab itu saya ingin menanyakan langsung ke mba evyta, apakah saya boleh meminta alamat email mba evyta? karena saya sangat membutuhkan informasi dr mba evyta langsung. kalo mba evyta sudah membaca ini saya sangat meminta tolong hubungi saya di kevinbramantiko56@gmail.com

    BalasHapus