TUGAS SURAT GUGATAN
Nama : Taufik Akbar
NIM : 208.301.247
Kepada Yth, Pandeglang, 27 November 2010
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang
di -
Pandeglang.
PERIHAL : GUGATAN SENGKETA TANAH
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
- TAJUDIN BIN AHMAD MATIN, umur 43 tahun, pekerjaan pedagang, agama islam, tempat tinggal di Kp. Kadupandak No. 24 RT. 02/RW. 006 Desa. Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
- NU’MAN HAKIM YASIN, umur 45 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di, Kp. Kadupandak No. 15 RT. 04/RW. 006 Desa. Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Duduk Perkara :
- Bahwa Pada tahun 1988 almarhum. H. AHMAD MATIN selaku ayah dari penggugat membeli sebuah tanah seluas 4 Ha yang terletak di Kp. Jaha Girang Desa. Kadubelang, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dari almarhum. H. SUKARIA, seharga Rp. 2500/meter.
- Bahwa dari pembelian tanah tersebut digunakan sebagai lahan perkebunan karet oleh ayah penggugat selama 9 (sembilan) tahun.
- Bahwa pada tahun 1998, almarhum H. AHMAD MATIN ayah penggugat meninggal dunia.
- Bahwa almarhum H. AHMAD MATIN mewariskan tanah seluas 4 Ha tersebut kepada penggugat. Dengan batasan-batasan sebagai berikut; sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bapak Dimyati, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Suhelmi, sebelah timur berbatas dengan kebun milik darsono, Sebelah Barat berbatas dengan jalan.
- Bahwa pada tahun 1999 penggugat mendaftarkan tanah tersebut kepada kantor BPN dengan nomor register; 021/Bpn.p/V/1999 tertanggal 12 mei 1999.
- Bahwa setelah pendaftaran tanah tersebut diolah fungsikan sebagai lahan perkebunan jagung dan papaya sampai sekarang.
- Bahwa pada tanggal 25 agustus 2010, tergugat mengakui bahwa tanah yang di kelola oleh penggugat sebagai tanah miliknya dengan bukti surat perjanjian jual beli antara penggugat dengan almarhum H. AHMAD MATIN.
- Bahwa pada bulan september penggugat menanami lahan tersebut dengan tanaman jagung secara menyeluruh.
- Bahwa sudah berulang kali penggugat menjelaskan jika tanah tersebut adalah miliknya sebagai hasil warisan dari almarhum ayahnya dan telah didaftarkan oleh penggugat kepada kantor BPN.
- Setelah berulang kali penggugat menjelskan hal tersebut, tergugat masih saja mengakui bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut adalah miliknya.
- Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang di Pandeglang, untuk menyelesaikan perkara ini.
- Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan tergugat akan mengakui kepemilikan tanah tersebut dan menjual atau memindah-tangankannya kepada orang lain.
- Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggugat hak kepemilikan atas tanah tersebut merupakan milik penggugat dengan no register BPN; 021/Bpn.p/V/1999 tertanggal 12 mei 1999.
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut.
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut yang menjadi hak penggugat.
5. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kami,
Penggugaat
Tajudin Bin H. Ahmad Matin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar