Daftar Blog Saya

Senin, 01 November 2010

Delik Hukum


TUGAS

Nama             : Taufik Akbar
NIM                 : 208.301.247
Kls/Smstr       : Ilmu Hukum-C/III


MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA (DELIK)

1.    DELIK FORMAL ialah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
Contoh : pencurian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan Pasal 362 KUHP ,yaitu mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum. Dikatakan delik formal bila perbuatan mengambil barang itu sudah selesai dilakukan dan dengan maksud hendak dimiliki.

2.    DELIK MATERIAL adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dari perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dati perbuatan itu.
Contoh : pembunuhan.dalam kasus pembunuhan yang dianggap sebagai delik adalah mati nya seseorang yang merupakan akibat dari perbuatan seseorang .perbuatannya sendiri dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.

3.    DELIK DOLUS adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Contoh : pembunuhan berencana (pasal 338 KUHP)
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

4.    DELIK CULPA adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja,karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang .
Contoh : Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun”.

5.    DELIK ADUAN adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.jadi belum ada pengaduan belum merupakan delik
Contoh : perzinaan, penghinaan.

6.    DELIK POLITIK adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh : pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.








PIDANA ADUAN

DELIK ADUAN ABSOLUT adalah suatu perbuatan pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihakpihak
tertentu. Contoh dalam Pasal 284 dan Pasal 287 KUHP

DELIK ADUAN RELATI adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan keluarga. Contoh Pasal 367 KUHP

PERBEDAAN KEDUANNYA adalah:
·         Penuntutan terhadap DELIK ADUAN ABSOLUT adalah penuntutan terhadap peristiwa pidananya. Contoh: Pasal 287 KUHP tidak boleh hanya salah satu pihak suami istri
·         Penuntutan terhadap DELIK ADUAN RELATIF adalah penuntutan terhadap pelakunya. Contoh: Seorang ayah yang barangnya dicuri oleh kedua anaknya, dapat mengajukan satu anak saja atau tidak sama sekali, misal Pasal 367 KUHP

PEDAMPINGAN KLIEN SEBAGAI PELAPOR
·         Memberikan nasehat hukum
·         Menjelaskan materi pokok laporan
·         Menjelaskan unsur-unsur penguatan laporan

MATERI LAPORAN DAN PENGADUAN
·         Maksud surat
·         Ditujukan kepada siapa
·         Kronologi peristiwa
·         Sebutkan unsur-unsur peristiwa/perilaku yang melanggar ketentuan hukum materiel
·         Uraikan kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
·         Ajukan permintaan dari laporan atau pengaduan tersebut

MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI TERLAPOR/TERADU:
·         Jelaskan hak-hak tersangka
·         Jelaskan unsur-unsur yang dapat meringankan atau menguatkan posisi tersangka
·         Mempersiapkan mental dari tersangka

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1)    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada penjabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
2)    Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada penjabat yang berwenang unutk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduaan yang merugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar