Daftar Blog Saya

Senin, 01 November 2010

Makalah BNN


LEMBAGA INDEPENDEN
BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)


Diajukan sebagai tugas
pada mata kuliah Hukum Tatanegara.

Dosen I : Pipin Syarifin, SH, MH
Dosen II : UU Nurul Huda, M.H

Disusun oleh :

TAUFIK AKBAR :
208.301.247





 









IH-C SEMESTER III
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2009

KATA PENGANTAR
Segala puji dan puncak kekaguman serta keagungan hanya tertuju kepada Allah SWT. Dialah yang telah menganugrahkan Al-Qur’an sebagai Hudan Li An-nas, Rahmatan lil Al-alamin, Dialah yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungannya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Muhammad SAW. Dan manusia pilihan-NYA. Dialah Rasulullah sebagai penyampai, pengamal serta penafsir pertama dan utama terhadap Al-Qur’anul Karim.
Dengan pertolongan dan hidayah-NYA-lah makalah tentang “Badan Narkotika Nasional” ini dapat penulis susun dan selesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Dan Terima Kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya makalah ini. Makalah ini kami susun untuk menambah pengetahuan mengenai Badan-badan yang ada dalam negara khususnya dalam hal ini adalah Hukum Ketatanegaraan.
Dalam menyajikan pembahasan, penulis menyadari sepenuhnya bahwa  pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan baik dari redaksi maupun segi pembahasan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun serta menjadikan pembuatan makalah berikutnya lebih baik lagi.
Semoga pembuatan makalah ini membawa efek positif pada pemahaman mengenai Badan Narkotika Nasional yang telah penulis pelajari. Akhir kata penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan pembuatan makalah ini.

Wassalamualaikum Wr. Wb
                                                                                                     
                                                                                                                                                      Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..............................................................................................  i
Daftar Isi......................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN ...........................................................................  1
  1. Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
  2. Rumusan Masalah................................................................................. 2

BAB II BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)................................. 3
  1. Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional..................... 3
  2. Struktur Organisasi............................................................................... 3
  3. Tugas Pokok BNN............................................................................... 3
1)      Kedudukan ....................................................................................  3
2)      Tugas .............................................................................................  4
3)      Fungsi BNN ..................................................................................  4
  1. Visi dan Misi........................................................................................ 5
1)      Visi ................................................................................................  5
2)      Tujuan ............................................................................................  5
  1. Susunan Organisasi ..............................................................................  6

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................  8

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Badan Narkotika Nasional adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 (yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007). BNN bertugas untuk mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Masa perkembangan dari masa anak menuju ke dewasa, merupakan masa yang penuh gejolak dan kesulitan, baik bagi si remaja maupun orangtuanya. Seringkali karena ketidaktahuan orangtua mengenai perkembangan anaknya, sehingga timbul bentrokan dan kesalahpahaman diantara mereka dan lingkungannya.
Keadaan seperti itu akan mengganggu perkembangan remaja secara wajar, yang bisa berakibat terjadinya berbagai macam gangguan tingkah laku seperti penyalahgunaan narkoba, atau kenakalan remaja serta gangguan mental lainnya. Orangtua seringkali dibuat bingung atau tidak berdaya dalam menghadapi perkembangan anak remajanya, dan ini akan menambah parah gangguan yang diderita para remaja.
Untuk menghindari hal tersebut, Dr. Murcuanto Diwanto, salah seorang psikiater, menjelaskan, kita harus memahami perkembangan anak remaja beserta ciri-ciri khasnya. Dengan begitu kita bisa memahami perubahan-perubahan yang terjadi pada diri anak saat mamasuki masa remaja.
Selain itu, dengan memahami dan membina remaja agar menjadi individu yang sehat dalam segi kejiwaan dapat mencegah kenakalan remaja dan terhindar dari tindakan penyalahgunaan narkoba.
Perubahan anak ke masa remaja membawa perubahan pada diri seorang. Kalau pada masa anak ia berperanan sebagai seorang individu yang selalu bergantung dan dilingungi, maka pada masa remaja ia diharapkan mampu berdiri sendiri dan berkeinginan mandiri.
Namun sebenarnya ia masih membutuhkan perlindungan dan tempat bergantung dari orangtua. Pertentangan antara keinginan untuk bersikap sebagai individu yang mampu berdiri sendiri dengan keinginan tetap bergantung dan dilindungi, akan menimbulkan konflik pada diri remaja. Akibatnya, timbul kegelisahan dan kecemasan yang akan mewarnai sikap dan tingkah lakunya. Ia menjadi mudah tersinggung, marah, kecewa dan putus asa.
Keterbatasan kemampuan pada diri remaja, menyebabkan ia tidak selalu mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya.
Ketidakmampuan remaja dalam menyalurkan segala keinginannya, menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk berkelompok. Dalam kelompok, segala kekuatannya seolah-olah dihimpun sehingga menjadi suatu kekuatan yang besar. Remaja akan merasa lebih aman dan terlindungi apabila berada di tengah-tengah kelompoknya. Oleh karena itu ia berusaha keras untuk dapat diakui oleh kelompoknya dengan cara menyamakan dirinya dengan segala sesuatu yang ada dalam kelompoknya. Rasa setia kawan terjalin dengan erat dan kadang-kadang menjurus ke arah tindak yang membabi buta.
Tujuan akhir dari suatu perkembangan remaja adalah terbentuknya identitas diri. Dengan terbentuknya identitas diri, seorang individu sudah dapat memberi jawaban terhadap pertanyaan: siapakah, apakah saya mampu dan dimanakah tempat saya berperan.
Ia telah dapat memahami dirinya sendiri, kemampuan dan kelemahannya serta peranannya dalam lingkungannya. Sebelum identitas diri terbentuk, pada umumnya akan terjadi suatu krisis identitas. Setiap remaja harus mampu melewati krisisnya dan menemukan jatidirinya.

B. Rumusan Masalah
1.      Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional.
2.      Struktur Organisasi.
3.      Tugas Pokok BNN.
4.      Visi dan Misi BNN.
5.      Susunan Organisasi BNN.
BAB II
BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)

A. Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional pertama kali dibentuk bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1999, dan terakhir dirubah dengan Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2002 dengan nama Badan Narkotika Nasional.

B. Struktur Organisasi
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Badan Narkotika Nasional No. KEP/02/VI/2002/BNN tanggal 19 Juni 2002 yang telah diubah dengan Keputusan Ketua BNN No. KEP/20/XII/2004/ BNN tanggal 31 Desember 2004. Kedudukan Pelaksana Harian BNN disebut Lakhar BNN adalah unit organisasi BNN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BNN. Pelaksana Harian BNN mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Badan Narkotika Nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Harian BNN menyelenggarakan fungsi :
1)       Pemberian dukungan penelitian, pengembangan dan informatika.
2)       Pemberian dukungan pencegahan.
3)       Pemberian dukungan penegakan hukum.
4)       Pemberian dukungan laboratorium terapi dan rehabilitasi.
5)       Pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kerja sama.
6)       Pengawasan internal.

C. Tugas Pokok BNN
1. Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional adalah Lembaga Non Struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

2. Tugas :
Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam: mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN; dan melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

3. Fungsi BNN
1)       Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN;
2)       Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;.
3)       Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
4)       Pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur pemerintah terkait dalam P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
5)       Pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas;
6)       Pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
7)       Pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pembinaan dan pengembangan terapi dan rehabilitasi serta laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
8)       Pengorganisasian BNP dan BNK/Kota berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN.
D. Visi dan Misi
1. Visi
Komitmen negara-negara anggota ASEAN yang telah dideklarasikan bahwa ASEAN BEBAS NARKOBA TAHUN 2015 yang merupakan issue global, regional harus disikapi secara serius untuk mewujudkannya. Seiring dengan itu sesuai dengan visi bangsa Indonesia dalam pembangunan bangsa telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR nomor : TAP/MPR/VII/2001 yaitu : "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara", maka Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkoba adalah : "Terwujudnya masyarakat Indonesia bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2015"..

2. Tujuan
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
1)       Tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.
2)       Terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3)       Terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.
4)       Tercapainya peningkatan sistem dan metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.
5)       Tersusunnya database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
6)       Beroperasinya Satuan-satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan analisis situasi.
7)       Berperannya Badan Narkotika Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program P4GN.
8)       Terjalinnya kerjasama internasional yang efektif yang dapat memberikan bantuan solusi penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Sasaran :
Sasaran adalah merupakan refleksi dari hasil atau capaian yang diinginkan bersifat spesifik, konkrit dan terukur atas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam kurun waktu satu tahun. Sasaran mencakup apa yang akan dicapai, kapan, dan oleh siapa. Apabila dipisahkan secara tegas, sasaran tahunan bukan merupakan bagian dari rencana strategis organisasi, namun merupakan bagian utama dari Rencana Operasional tahunan yang mendasarkan pada rencana strategis itu sendiri. Oleh karena itu dalam dokumen Strategi Nasional ini secara spesifik tidak diuraikan/ditetapkan, akan tetapi penetapan sasaran akan dijabarkan oleh masing-masing institusi dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan.


E. Susunan Organisasi
1. Kepala Pelaksana Harian BNN;
2. Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN;
3. Sekretariat BNN;
4. Pusat Dukungan Pencegahan;
5. Pusat Dukungan Penegakan Hukum;
6. Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi;
7. Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informatika;
8. Koordinator Satuan Tugas dan Wilayah;
9. Kelompok Ahli;
10. Jabatan Fungsional;
11. Pengawas Internal.
Unit eselon I adalah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Lakhar BNN mempunyai tugas dan fungsi :
1)       Penyusunan rencana dan program;
2)       Pengelolaan tata usaha, rumah tangga dan protokoler, serta peralatan dan perlengkapan;
3)       Pengelolaan keuangan;
4)       Pengelolaan kepegawaian dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
5)       Hubungan masyarakat;
6)       Kerjasama nasional, regional dan internasional.

























DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku
Mawardi dan Nur Hidayati, Ilmu Alamiah Dasar - Ilmu Sosial Dasar – Ilmu
Budaya Dasar, Pustaka Setia, Bandung: 2007.
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung: 2007.
Prof. Mr Dr L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradinya Paramita
Jakarta: 1999
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta:
2007
Mahmud Thoha, Paradigma Baru Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Teraju, Bandung: 2004.

Sumber Elektronik
@ 10:40 pm



Delik Hukum


TUGAS

Nama             : Taufik Akbar
NIM                 : 208.301.247
Kls/Smstr       : Ilmu Hukum-C/III


MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA (DELIK)

1.    DELIK FORMAL ialah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
Contoh : pencurian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan Pasal 362 KUHP ,yaitu mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum. Dikatakan delik formal bila perbuatan mengambil barang itu sudah selesai dilakukan dan dengan maksud hendak dimiliki.

2.    DELIK MATERIAL adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dari perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dati perbuatan itu.
Contoh : pembunuhan.dalam kasus pembunuhan yang dianggap sebagai delik adalah mati nya seseorang yang merupakan akibat dari perbuatan seseorang .perbuatannya sendiri dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.

3.    DELIK DOLUS adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Contoh : pembunuhan berencana (pasal 338 KUHP)
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

4.    DELIK CULPA adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja,karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang .
Contoh : Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun”.

5.    DELIK ADUAN adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.jadi belum ada pengaduan belum merupakan delik
Contoh : perzinaan, penghinaan.

6.    DELIK POLITIK adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh : pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.








PIDANA ADUAN

DELIK ADUAN ABSOLUT adalah suatu perbuatan pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihakpihak
tertentu. Contoh dalam Pasal 284 dan Pasal 287 KUHP

DELIK ADUAN RELATI adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan keluarga. Contoh Pasal 367 KUHP

PERBEDAAN KEDUANNYA adalah:
·         Penuntutan terhadap DELIK ADUAN ABSOLUT adalah penuntutan terhadap peristiwa pidananya. Contoh: Pasal 287 KUHP tidak boleh hanya salah satu pihak suami istri
·         Penuntutan terhadap DELIK ADUAN RELATIF adalah penuntutan terhadap pelakunya. Contoh: Seorang ayah yang barangnya dicuri oleh kedua anaknya, dapat mengajukan satu anak saja atau tidak sama sekali, misal Pasal 367 KUHP

PEDAMPINGAN KLIEN SEBAGAI PELAPOR
·         Memberikan nasehat hukum
·         Menjelaskan materi pokok laporan
·         Menjelaskan unsur-unsur penguatan laporan

MATERI LAPORAN DAN PENGADUAN
·         Maksud surat
·         Ditujukan kepada siapa
·         Kronologi peristiwa
·         Sebutkan unsur-unsur peristiwa/perilaku yang melanggar ketentuan hukum materiel
·         Uraikan kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
·         Ajukan permintaan dari laporan atau pengaduan tersebut

MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI TERLAPOR/TERADU:
·         Jelaskan hak-hak tersangka
·         Jelaskan unsur-unsur yang dapat meringankan atau menguatkan posisi tersangka
·         Mempersiapkan mental dari tersangka

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1)    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada penjabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
2)    Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada penjabat yang berwenang unutk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduaan yang merugikan.

Hukum Pidana


Hukum Pidana

Soal
1.      Jelaskan ajaran sebab akibat terjadinya suatu tindak pidana !
2.      Apa yang dimaksud dengan keadaan memaksa, keadaan terpaksa dan pembelaan terpaksa ?
3.      Jelaskan hapusnya hak penuntutan pidana dan eksekusi ?

Jawab
1.      Terjadinya suatu tindak pidana dibagi menjadi dua macam.
a)      Materiil
Dalam hukum pidana kita atau yang disebut sebagai hukum pidana materiil dikenal dengan delik materiil yang artinya tindak-tindak pidana yang diatur dan diancam dengan sanksi pidana dalam KUH Pidana . Contoh dari delik materiil tersebut diantaranya pasal 362 tentang pencurian , misalnya si B mencuri hand phone si A yang disimpan di dalam kamar kost-kostan si A sehingga A tentu saja kehilangan Hand Phone tersebut . Langkah si A untuk menuntut si B oleh penuntut umum itu haruslah dibuktikan bahwa karena pencurian si B tersebut timbul akibat yang dilarang , yakni hilangnya sesuatu barang karena sebab dari seseorang . Dari hubungan tersebut diatas tentunya ada suatu hubungan sebeb akibat yang menimbulkan adanya suatu kejadian. Jadi tanpa adanya suatu hubungan sebab akibat diantara kedua unsure tersebut ( A dan B ) , maka tidak mungkin orang itu yang melakukan suatu perbuatan pidana apa lagi dipertanggung jawabkan secara pidana. Dalam kasus tersebut unsure akibat telah ada yakni hilangnya barang seseorang dan sebab ini belum diketahui , siapa sebab atau penyebab yang menghilangkan barang ini . Lalu dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam setiap perkara tindak pidana , akibat yang tela terjadi tentunya ditentukan oleh sebab-sebab menyebabkan terjadinya suatu perbuatan tertentu dari akibat tersebut . Dan dalam KUH Pidana kita bahwa sesuatu yang dilarang adalah akibat dari suatu perbuatan bukan sebab yang menimbulkan suatu perbuatan karena sebab dalam hl ini bersifat subjektif sedangkan akibat dalam hal ini bersifat objektif oleh karena telah menunjukkan suatu keadaan dari suatu perbuatan .
Dalam pengertian lain , bahwa penyebab atau sesuatu sebab itu tidak dilarang dalam dalan system KUH Pidana akan tetapi keadaan akan berubah jika sebab-penyebab tersebut menimbulkan sesuatu akibat yang merugikan bagi seseorang dan ternyata akibatnya tersebut diancam dengan suatu ancaman pidana tertentu dalam hukum pidana materiil . Dan jika dalam suatu akibat yang telah terjadi tersebut menimbulkan suatu akibat-akibat lain maka akan berlaku bebeda pula karena adanya 2 akibat dalam satu sebab tersebut akan mempengaruhi lagi ancaman pidana yang akan dikenakan.Misalnya dalam tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1), jika penganiayaan dalam pasal tersebut mengakibatkan luka-luka berat maka berlaku ketentuan pasal 351 ayat (2), lalu jika penganiyaan tesebut mengakibatkan adanya akibat matinya seseorang maka berlaku ketentuan pasal 351 ayat (2).
b)     Formil
Jika dalam delik materiil akibat yang ditimbulkan oleh sebab tertentu itu tentunya telah diatur dalam ketentuan hukum pidana , maka delam delik formil,adanya suatu akibat dari adanya sebab tertentu itu belum tentu diatur dalam ketentuan hukum pidana atau atau ketentuan lain diluar KUH Pidana yang diancam pidana.Maka oleh karena itu ada pendapat bahwa dalam delik formil,ajaran sebab akibat belum dapat digunakan karena untuk kepentingan kepastian hukum.Maksudnya adalah jika semua unsure menentukan adanya suatu akibat akan tetapi akibat tersebut tidak diatur secara tertulis maka apa yang akan digunakan untuk mempidanakan sebab terjadinya akibat tersebut. mengenai hal tersebut tentunya sangat berkaitan erat dengan asas legalitas yang pada dasarnya menyatakan bahwa tidak ada suatu pidana bagi seseorang sebelum ada undang-undang yang mengaturnya .

a)      Teori Condito Qua Non
Teori ini dikemukakan oleh VON BURI.Teori ini juga menyatakan bahwa semua sebab yang menimbulkan adanya suatu akibat dapat dipersalahan karena terjadinya suatu akibat tertentu.
b)      Teori Mengindividualisasika
Pada teori ini, sebab dan akibat diberi pandangan secara khusus, yakni secara jelas tentang suatu perbuatan yang tertentu, dan oleh sebab itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya terjadi.
c)      Teori Menggeneralisasikan
Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dan sebab itu secara pandangan umum yakni secara abstrak , jadi tidak terlihat pada perkara tertentu saja dank arena itu pendiriannya pada saat sebelum akibatnya timbul . Dari rangkaian syarat itu dicarilah syarat yang pada umumnya menurut perhitungan yang normal dapat diambil sebagai suatu sebab yang menimbulkan akibat.
d)     Teori Relevantie dari MEZGER
Teori ini menyatakan bahwa dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan perbedaan antara syrata dengan sebab melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat .Jadi pemilihan dari syarat-syrat relevan itu berlandaskan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.
e)      Teori Perdata
Teori ini berdasar pada pasal 1247 dan 1248 BW yang menyatakan bahwa pertanggung jawaban hanya ada apabila akibay tang timbul itu mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan terlebih dahulu. Teori ini dapat juga dipergunakan dalam hukum pidana.
f)       Ebab akibat dalam Delik Omisi
Dalam delik omisi atau delik omisi ini tidak diperlukan ajaran sebab akibat karena deilik ini terjadi karena tidak melakukan sesuatu yang diharuskan oleh undang-undang . Jadi apabila keharusan itu tidak dijalankan , terang hal ini diancam pidana dengan tidak memperhatikan ada atau tidaknya suatu sebab akibat. Jadi dalam delik omisi ini ajaran sebab-akibat tidak diperlukan .

2.      …………………
a)      Keadaan memaksan (overmacht) adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.
b)      Keadaan terpaksa
c)      Pembelaan terpaksa adalah suatu tindakan yang terpaksa dilakukan untuk pembelaan diri, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain.

3.      Dalam hukum pidana ada diatur tentang dasar-dasar atau alasan-alasan untuk hapusnya hak menuntut yang diatur dalam Buku I Bab VIII yaitu :
1)      Telah ada putusan hakim yang tetap mengenai tindakan yang sama.
Perumusan ketentuan mengenai ne bis in idem tercantum dalam : Pasal 76 ayat 1 KUHP kecuali dalam hal putusan hukum masih dapat dimintakan peninjauan kembali (herziening), seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena tindakan (feit) yang oleh hukum Indonesia telah diadili dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan yang tetap (kracht van jewijsde) terhadap dirinya. Ayat 2 : jika putusan yang sudah mempunyai kekuatan yang tetap itu berasal dari hukum lain, maka terhadap orang itu dan karena tindakan itu tidak boleh diadakan penuntutan bagi dalam hal: Ke –1 putusan berupa pembebasan dari dakwaan (Vrijspraak) atau pelepasan dari tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtvervolging). Ke-2 putusan berupa pemanduan yang seluruhnya telah dilaksanakan, grasi atau yang telah dalawarsa pelaksanaan pidana tersebut.

2)      Terdakwa Meninggal Dunia
Pasal 77 KUHP : Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran siterdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan. Jika penuntut telah dimajukan, maka penuntut umum harus oleh pengadilan dinyatkaan tidak dapat diterima dengan tentunya (niet-outvanhelijk verklaard). Umumnya demikia apabila pengadilan banding atau pengadilan kasasi masih harus memutuskan perkaranya.

3)      Perkara Tersebut Daluwarsa / Lewat Waktunya
Dalam pasal 78 ayat 1 KUHP : Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya :
§  Sesudah lewat satu tahun bagi segala pelanggar dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
§  Sesudah lewat enam tahun, bagi kejahatan, yang terancam hukuman dendan, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari 3 tahun.
§  Sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara, yang lebih dari 3 bulan.
§  Sesudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam dilakukan mati atau penjara seumur hidup.

4)      Terjadinya Penyelesaian Diluar Persidangan
Pasal 82 KUHP yang berbunyi :
Ayat 1 :
Hak menuntut hukum karena pelanggaran yang terancam hukuman utama tak lain dari pada denda, tidak berlaku lagi jika maksimum denda dibayar dengan kemauan sendiri dan demikian juga dibayar ongkos mereka, jika penilaian telah dilakukan, dengan izin amtenaar yang ditunjuk dalam undang-undang umum, dalam tempo yang ditetapkannya.
Ayat : 2
Jika perbuatan itu terencana selamanya denda juga benda yang patut dirampas itu atau dibayar harganya, yang ditaksir oleh amtenaar yang tersebut dalam ayat pertama.
Ayat : 3
Dalam hal hukuman itu ditambah diubahkan berulang-ulang membuat kesalahan, boleh juga tambahan itu dikehendaki jika hak menuntut hukuman sebeb pelanggaran yang dilakukan dulu telah gugur memenuhi ayat pertama dan kedua dari pasal itu.